Hari Anak Nasional 2020: “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”

Anak adalah harapan bagi masa depan bangsa. Karena itulah, seluruh bangsa-bangsa di dunia selalu memberikan perhatian khusus pada anak. Pada tahun 1946, setahun setelah berdirinya Perserikatan Bangsa Bangsa, hak anak terus didiskusikan hingga munculnya Konvensi Hak Asasi Anak atau Convention on the Right of the Child (CRC) di tahun 1990. Dunia bersepakat bahwa hak asasi anak harus diberikan dan dilindungi. 

Pada tahun 1984, Presiden Soeharto menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Tanggal ini bertepatan dengan tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak yaitu tanggal 23 Juli 1979. Menurut Pasal 1(1) UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak,  anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”.

Tema Hari Anak Nasional yang diangkat tahun ini adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Tema ini dilatarbelakangi situasi pandemi Covid-19 yang juga membawa perubahan besar bagi anak dalam berbagai aspek kehidupan. Pemberian perhatian khusus pada anak harus tetap dipertahankan, terlebih lagi di masa pandemi ini. Hasil Konvensi Hak Asasi Anak menghasilkan 54 hak asasi yang di dapat digolongkan menjadi 4 kategori.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkategorikan hak dasar anak kedalam 4 kategori, sebagai berikut:

  1. The right to survival (hak hidup)

Setiap anak berhak untuk bertahan hidup dan berkembang dengan sebaik-baiknya. Anak berhak mendapatkan nutrisi dan pemenuhan fasilitas kesehatan. Hak untuk hidup ini sudah ada sejak anak tersebut ada di kandungan ibunya.

  1. The right to protection (nondiskriminasi, hak perlindungan)

Anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, terbebas dari tindak kriminal dalam bentuk apapun dan dari siapapun. Setiap anak tidak seharusnya merasakan tindak kekerasan, eksploitasi, atau diskriminasi. Setiap anak harus mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama untuk mendapatkan perlindungan kesehatan baik fisik, mental, spiritual, dan perkembangan sosial. 

Hak perlindungan ini sudah ada sejak anak didalam kandungan ibunya. Penting bagi ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan kandungan secara berkala serta menjaga asupan nutrisi demi janin yang sehat. Kemudian, ketika anak lahir, anak berhak untuk mendapatkan imunisasi secara lengkap. 

  1. The right to develop fully (hak tumbuh kembang)

Pemenuhan hak anak untuk bertumbuh dan berkembang ini meliputi hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, istirahat yang cukup, makanan dan minuman yang bergizi, bermain, dan pemenuhan kesehatan yang baik. Anak juga memiliki kebebasan untuk mengeksplor minat dan bakatnya untuk mencapai potensi terbaiknya. 

  1. The right to participation (hak berpartisipasi)

Setiap anak memiliki kebebasan untuk mengungkapkan pendapatnya dan didengar, terutama ketika berkaitan dengan keputusan yang menyangkut dirinya. Anak juga berhak untuk ikut berpartisipasi dalam segala kesempatan untuk memperoleh informasi mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas.

Di masa pandemi Covid-19 ini, anak begitu rentan mengalami pengabaian hak dan perlindungan. Berdasarkan data SIMFONI PPA, pada 1 Januari-19 Juni 2020 telah terjadi 3.087 kasus kekerasan pada anak di masa pandemi. Diantaranya adalah 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual, angka ini tergolong tinggi dan membawa dampak buruk bagi kesehatan mental anak. Kekerasan pada anak terjadi karena penutupan sekolah yang juga menghilangkan akses ke program gizi berbasis sekolah,  jutaan orang tua yang sumber penghasilannya menurun, dan kurangnya pengasuhan pada anak. Kurangnya pengasuhan ini merupakan dampak dari anak ditinggal pengasuh, atau ditinggal orang tua yang harus menjalani karantina. Kekerasan yang terjadi pada anak dalam keluarga juga disebabkan oleh tekanan mental yang dirasakan akibat pandemi Covd-19.Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam Tribun News pada 18 April 2020, juga mengungkapkan terdapat beberapa pengabaian hak dan perlindungan anak di masa pandemi Covid-19. Anak tidak mendapatkan jaminan layanan kesehatan, makanan yang bergizi, serta layanan pendidikan dengan sistem kedaruratan. Bantuan sosial yang ada hanya berorientasi pada orang dewasa. Selanjutnya, kasus terkonfirmasi Covid-19 pada anak telah banyak ditemukan, akan tetapi datanya tidak disediakan oleh tim Gugus Tugas Nasional Penanganan Pandemi Covid-19.

Masa pandemi ini juga berdampak pada ketakutan orang tua untuk membawa anaknya imunisasi. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kesejahteraan Anggota Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Hartono Gunardi mengungkapkan bahwa terhambatnya imunisasi membuat anak beresiko terkena penyakit campak dan difteri. Hal ini sangat disayangkan karena penyakit ini dapat diatasi melalui vaksin. Imunisasi pada anak seharusnya tetap dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini juga diperkuat pendapat  ahli yang mejelaskan bahwa banyak manfaat dari intervensi dan kepedulian orang tua pada perkembangan awal anak-anak usia dini, sangatlah penting karena menentukan kualitas diri anak dimasa depan, dan sebaiknya keluarga, & masyarakat perlu peduli tentang hal ini (Guralnick, 2005; Heckman, 2006).

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengungkapkan dampak pandemi pada anak berkaitan dengan sistem pembelajaran di masa pandemi saat ini. Terdapat banyak sekali siswa yang mengalami kesulitan dalam mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal ini berkaitan dengan kurangnya fasilitas seperti komputer dan kuota internet. Di provinsi Papua, sekitar 54% dari 608 ribu pelajar tidak bisa mengikuti PJJ dikarenakan tidak tersedianya fasilitas komputer, kuota internet, dan listrik. Hal demikian, juga terjadi pada guru. Masa pandemi Covid-19 semakin mempertajam kesenjangan pendidikan antara anak dari keluarga mampu dan anak dari keluarga miskin. Sistem Pembelajaran Jarak Jauh juga membawa dampak buruk pada anak penyandang disabilitas yang sangat membutuhkan kontak fisik dan emosi dari gurunya. Kemudian, agar dapat belajar dengan baik, anak berkebutuhan khusus juga bergantung pada alat dan terapi khusus.

Berdasarkan hasil perumusan Suara Anak Indonesia (SAI) yang disampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui Forum Anak Nasional (FAN), terdapat 3 isu prioritas yang diangkat. “Kami mendukung penuh dan meminta pemerintah untuk meningkatkan penanganan kesehatan mental dan fisik anak, memeratakan akses internet dan menyesuaikan kurikulum untuk pembelajaran jarak jauh bagi anak, serta memeratakan peningkatan mutu pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), juga pelayanan bagi anak berkebutuhan khusus.”

Hak anak sama pentingnya dengan hak asasi manusia pada umumnya, sehingga harus ditegakkan dengan baik dan mendapat perlindungan hukum yang sama apabila mengalami pelanggaran. Tema Hari Anak Nasional, “Anak Terlindungi, Indonesia Maju.” Harus benar – benar digaungkan dan diimplementasikan. Marilah kita bersama-sama meningkatkan kesadaran masyarakat luas untuk tetap melindungi hak-hak asasi anak di masa pandemi Covid-19.

Children are not mini-persons with mini-rights, mini-feelings and mini-human dignity. They are vulnerable human beings with full rights which require more, not less protection (than adults).” – Maud de Boer-Buquicchio

Referensi 

Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. www.bphn.go.id diakses pada 21 Juli 2020

Child Rights Introduction to EU commitments in Child Rights. https://europa.eu/capacity4dev/sites/default/files/learning/Child-rights/2.1.html diakses pada 21 Juli 200

Heckman, J. J. 2006. Investing In Disadvantaged Children. 312

Ikatan Dokter Anak Indonesia. n. d. IDAI: Covid-19 Hambat Imunisasi, Orangtua Takut Bawa Anak ke Posyandu. https://nasional.kompas.com/read/2020/06/08/14095291/idai-covid-19-hambat-imunisasi-orangtua-takut-bawa-anak-ke-posyandu diakses pada 21 Juli 2020

UNICEF Indonesia. n.d. Jangan Biarkan Anak-Anak Menjadi Korban Tersembunyi Pandemi COVID-19. https://www.unicef.org/indonesia/id/press-releases/jangan-biarkan-anak-anak-menjadi-korban-tersembunyi-pandemi-covid-19 diakses pada 21 Juli 2020

Kasih Peduli. 2016. Semangat Memperjuangkan Hak Dasar Anak. Wahana Visi Indonesia

Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. n.d. Angka Kekerasan Terhadap Anak Tinggi Di Masa Pandemi, Kemen Pppa Sosialisasikan Protokol Perlindungan Anak. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2738/angka-kekerasan-terhadap-anak-tinggi-di-masa-pandemi-kemen-pppa-sosialisasikan-protokol-perlindungan-anak diakses pada 21 Juli 2020

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. 2020. KPAI: Negara Perlu Gratiskan Internet untuk Dukung Pembelajaran Daring. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/kpai-negara-perlu-gratiskan-internet-untuk-dukung-pembelajaran-daring/5416180.html diakses pada 21 Juli 2020

Nancy, Y., & Raditya, I. N. 2019. Sejarah Hari Anak Nasional Dan Alasan Diperingati Setiap 23 Juli. https://tirto.id/sejarah-hari-anak-nasional-alasan-diperingati-setiap-23-juli-eeSs diakses pada 21 Juli 2020

Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. 2020. Suara Anak Indonesia 2020 : Angkat Isu Prioritas Kesehatan Dan Pendidikan Anak. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2789/suara-anak-indonesia-2020-angkat-isu-prioritas-kesehatan-dan-pendidikan-anak diakses pada 21 Juli 2020

Ditulis oleh : Riama & Gunawan

Disunting oleh : Elysa Nasri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *